AK-Tekstil Solo Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Area Kampus

Surakarta, 30 Maret 2026 β Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (AK-Tekstil Solo) resmi menetapkan seluruh lingkungan kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Nomor 31 Tahun 2026 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan ini dilandasi oleh komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap individu untuk mendapatkan udara yang sehat. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh area kampus AK-Tekstil Solo merupakan Kawasan Tanpa Rokok.Β
Oleh karena itu, setiap orang yang berada di lingkungan kampus dilarang untuk Merokok atau menggunakan produk tembakau, termasuk rokok elektronik (vape), cerutu, dan sejenisnya, memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, mempromosikan rokok.
Direktur AK-Tekstil Solo, Wawan Ardi Subakdo, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini akan didukung dengan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Selain itu, pihak kampus juga akan memasang tanda larangan merokok di berbagai titik strategis yang mudah terlihat oleh seluruh civitas akademika dan pengunjung.

Seluruh civitas akademika diharapkan berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, antara lain dengan mengingatkan pihak yang melanggar, memberikan masukan, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi. Bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, AK-Tekstil Solo berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat, nyaman, dan produktif bagi seluruh warga kampus.





Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *