Sosialisasi Perpajakan KPP Surakarta dalam Rangka Tindak Lanjut Pemantauan Kepatuhan LHKAN

Surakarta, 10 Februari 2025 - Menindaklanjuti Nota Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor B/37/IJ-IND/PW/II/2026 tentang Pemantauan Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta di Ruang Rapat 2 gedung AK Tekstil Solo.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wawan Ardi Subakdo selaku Direktur AK Tesktil Solo, dan diikuti oleh seluruh pegawai AK Tesktil Solo sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaporan perpajakan dan LHKAN.

Sosialisasi diawali dengan pendaftaran atau login akun dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya dengan pemanfaatan bukti potong sebagai dasar pelaporan pajak. Selanjutnya, tim dari KPP Surakarta memberikan penjelasan mengenai klasifikasi penghasilan, termasuk penghasilan yang masuk dalam objek pajak serta penempatannya dalam SPT.
Selain itu, seluruh pegawai juga memperoleh pemahaman mengenai ketentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku, serta penjelasan teknis terkait implementasinya dalam pelaporan pajak tahunan. Dalam sesi diskusi, turut dibahas berbagai kendala teknis penggunaan sistem Coretax, termasuk permasalahan yang sering dihadapi wajib pajak dalam proses pelaporan, beserta solusi dan cara penyelesaiannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung tertib administrasi pelaporan LHKAN sesuai ketentuan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *