Home

Satuan Penjamin Mutu (SPM) adalah salah satu organ dalam Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (AK-Tekstil Solo) yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penjaminan mutu di AK-Tekstil Solo upaya untuk peningkatan mutu AK-Tekstil Solo secara berkelanjutan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pelaksanaan penjaminan mutu di AK-Tekstil Solo dilaksanakan dengan menganut pola yang mengadopsi pola penjaminan mutu dari SPM-PT yaitu menggunakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Dikti) dimana secara operasional PPEPP diartikan sebagai suatu aktivitas yang bersifat mengalir berputar (circular flow). SPM bertanggung jawab langsung terhadap Direktur dan dibantu oleh beberapa bagian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam pelaksanaan penerapan SPMI, Satuan Penjamin Mutu bekerja sama dengan tim penjaminan mutu setiap program studi, unit atau bagian merumuskan dan mengembangkan sasaran mutu. Direktur AK-Tekstil Solo, Ketua Prodi, Ketua SPM serta Kepala Unit bertanggung jawab atas terbentuknya organisasi mutu dan terlaksananya penjaminan mutu di unitnya masing-masing serta bertanggung jawab merumuskan dan mengembangkan sasaran mutu yang selaras dengan sasaran mutu yang ditetapkan oleh AK-Tekstil Solo.

Struktur Unit Satuan Penjamin Mutu

Visi :

Mewujudkan organ penjaminan mutu independen untuk mendukung tercapainya Visi Misi Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.

Misi :

Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta secara berkelanjutan.
Meningkatkan reputasi dan akreditasi dan sertifikasi unit kerja di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.