PPID

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
  5. Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  6. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
  7. Peraturan Menteri Perindustrian No. 351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
  8. SK Direktur Akademi Komunitas Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Surakarta Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Akademi Komunitas Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Surakarta

Visi

Menjadi Perguruan tinggi vokasi yang terpercaya dalam memberikan layanan informasi publik.

Misi

  1. Menjamin kemudahan dan keterbukaan akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
  3. Meningkatkan mutu dan profesionalisme SDM layanan informasi publik
  4. Mengembangkan sarana dan prasarana layanan informasi serta mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi informasi agar setiap informasi public dapat di dengan cepat, tepat dan sederhana.

Moto

Sigap, cepat dan tepat.

Maklumat

  • Memberikan pelayanan secara sigap, cepat dan tepat waktu.
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan cara yang sederhana
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik

Pelaksana

  1. Bambang Yulianto (Ketua)
  2. Amar (Anggota)
  3. Abdan Syakur (Anggota)

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

Mekanisme Perolehan Informasi

Prinsip dalam menyediakan informasi adalah Sigap, cepat dan tepat.

Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:

  • Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada bagian layanan Informasi Publik Ak-Tekstil Solo secara tertulis atau tidak tertulis.