MPM – KM AK TEKSTIL SOLO

SEJARAH BERDIRINYA MPM – KM AK TEKSTIL SOLO

Dikarenakan belum adanya landasan hukum bagi Lembaga Mahasiswa yang ada di AK-Tekstil Solo, tercetuslah ide untuk membentuk lembaga legislatif yang nantinya akan berwenang dalam pembentukan landasan hukum atau undang-undang nya. Berawal dari ide tersebut promotor yang selaku anggota disalah satu lembaga mahasiswa di AK-Tekstil, melakukan diskusi dengan salah satu dosen mengenai permasalahan yang terjadi serta niat ingin adanya landasan hukum bagi Lembaga Mahasiswa. Diskusi tersebut membuahkan hasil kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga legislatif dengan nama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Sebelum terbentuknya MPM ini, promotor melakukan diskusi serta sosialisasi kepada setiap perwakilan kelas yang beranggotan ketua kelas dan satu anggotanya, yang dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Setelah pertemuan tersebut, setiap kelas wajib mengutus dua orang untuk menjadi pengurus MPM. Pembentukan pengurus MPM ini dilakukan sesuai dengan hasil voting forum yang disahkan dengan penandatanganan oleh semua pengurus MPM. Tepat pada tanggal 14 Oktober 2019 MPM berdiri di AK-Tekstil Solo.

Perjalanan untuk mewujudkan landasan hukum yang diniatkan sebelumnya tidak hanya sebatas itu. MPM dengan usia yang cukup dini harus mengejar semua yang tertinggal. Dipacu dengan waktu yang tak cukup panjang untuk ditunda, diselenggarakanlah Kongres Mahasiswa I oleh MPM  yang bertujuan untuk membuat dan membentuk ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) untuk Keluarga Mahasiswa AK-Tekstil Solo (KM-AK-TEKSTIL SOLO).

VISI DAN MISI KM – AK TEKSTIL SOLO

Visi        :

Mewujudkan dan meningkatkan peran advokasi dan controlling organisasi mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa serta membina hubungan yang harmonis  dan kreativitas mahasiswa maupun luar kampus.

Misi       :

  1. Menjalin hubungan yang baik dengan aktivitas kampus maupun luar kampus
  2. Mengoptimalkan fungsi legislasi, advokasi, dan controlling
  3. Menjadikan MPM sebagai media advokasi yang terbuka bagi seluruh mahasiswa
  4. Melaksanakan fungsi dan kebijakan sesuai AD/ART KM-AK-TEKSTIL SOLO

WEWENANG DAN FUNGSI UTAMA MPM :

  1. Menyelenggarakan Kongres Mahasiswa
  2. Menyelenggarakan Pemilu Raya
  3. Melantik Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
  4. Memberhentikan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
  5. Mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
  6. Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa di akhir periode
  7. Mewadahi aspirasi seluruh mahasiswa

STRUKTUR ORGANISASI MPM AK TEKSTIL SOLO PERIODE 2022/2023

Ketua Umum    : Fatahilla Is. Mahmud
Sekretaris Jendral  : Puput windy Radika
Sekretaris      : Auliya Miftalkhul F.H.
Bendahara     : Rosyada Wafa Nabila
Komisi I:
  • M. Rofiudi Akbar
  • Muhammad Mutohar
  • Aron Dias Asmara
  • Malik Fajar
Komisi II:
  • Rizna Nur Azizah
  • Aditria Kusuma Wardani
  • Nia Nur Setyarini
  • Fernando Putra Sulistya
  • Khoirul Anam
Komisi III:
  • Nabila Alifa Hanifa
  • Muhammad ganifianto
  • Luthfia Inaya Putri
  • Ayu Wulandari