Menu

Home/Berita/Respons cepat  AK-Tekstil Solo Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

Respons cepat  AK-Tekstil Solo Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

4 Februari 2025
Admin
Respons cepat  AK-Tekstil Solo Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025

Surakarta, 04 Februari 2025 - Direktur AK-Tekstil Solo sebagai UPT Teknis, Wawan Ardi Subakdo menunjukkan respons cepat terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Nota Dinas B/ 122 /BPSDMI/AKOM-Surakarta/KP/II/2025 tanggal 04 Februari 2025, menginstruksikan empat kebijakan utama yang akan diterapkan oleh AK-Tekstil Solo untuk menyesuaikan dengan tuntutan efisiensi anggaran yang mulai diberlakukan mulai tanggal 5 Februari 2025.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden, kita membutuhkan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Wawan Ardi Subakdo.

Dukungan efisiensi anggaran di tahun 2025 antara lain:

  1. AK-Tekstil Solo sebagai UPT Teknis menyelenggarakan pegawai tugas kedinasan di kantor (WFO 100%).
  2. Jumlah hari kerja, yaitu 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan, dengan ketentuan
    • Jumlah jam kerja, yaitu 7 jam 30 menit dalam 1 (satu) hari dengan hari kerja:
      • Senin-Kamis : pukul 07.30-16.00
      • Istirahat          : pukul 12.00-13.00
      • Jum’at            : pukul 07.30-16.30
      • Istirahat          : pukul 11.30-13.00
    • Jumlah jam kerja pada bulan Ramadan, yaitu 6 jam 30 menit dalam 1 (satu) hari dengan hari kerja:
      • Senin-Kamis : pukul 08.00-15.00
      • Istirahat          : pukul 12.00-12.30
      • Jum’at            : pukul 08.00-15.30
      • Istirahat          : pukul 11.30-12.30
    • Tidak diberikan fleksibel secara waktu
    • Bagi pegawai yang tidak melakukan presensi pada saat masuk kerja dan/atau pulang kerja atau meninggalkan tugas kedinasan saat jam kerja dianggap tidak memenuhi jumlah waktu kerja
    • Perbaikan presensi dilakukan jika terdapat hambatan pada sistem dan/atau terdapat penugasan dari atasan yang dilengkapi dengan surat tugas.
  3. Seluruh kegiatan di AK Tekstil Solo dipusatkan di Gedung A. Seluruh pegawai menempati tempat duduk di ruangan yang ada di Gedung A.
    • Dosen / Instruktur dapat menggunakan ruang Dosen 1 dan 2 tanpa melihat home base program studi.
    • Tenaga kependidikan menempati tempat duduk di Tata Usaha/Akademik
  4. Seluruh pegawai wajib melakukan penghematan operasional perkantoran melakukan penghematan operasional perkantoran berupa energi listrik, air, telepon, dan internet sampai dengan 50% berupa:
    • Pada siang hari / jam kantor, mematikan lampu-lampu yang telah mendapat penerangan alamiah (sinar matahari) yang cukup
    • Pemakaian    lampu Gedung B hanya pada basement, dan pada saat ruangan digunakan
    • AC lorong semua gedung selalu dinonaktifkanAC menyala selama jam kerja sesuai ketentuan pada point 2 dengan diatur minimum pada suhu 24oC
    • Pintu otomatis Gedung A menyala selama jam kerja sesuai ketentuan pada point 2 sedangkan pintu otomatis gedung B dinonaktifkan
    • Lift pada Gedung A dioperasikan selama selama jam kerja sesuai ketentuan pada point 2 sementara lift Gedung B hanya difungsikan untuk kegiatan patroli pengawasan oleh petugas keamanan
    • Peralatan listrik wajib dicabut/dimatikan setiap jam kerja berakhir
    • Penggunaan air hanya untuk kegiatan sanitasi pegawai, penggunaan air untuk kebutuhan lain (taman, mencuci mobil dinas) diatur oleh bagian rumah tangga
    • Sarana/peralatan/perlengkapan hanya digunakan untuk tugas kedinasan, dilarang untuk kegiatan selain tugas kedinasan.

Wawan Ardi Subakdo menambahkan bahwa AK-Tekstil Solo juga akan terus mempermudah berbagai layanan yang mendukung peningkatan karier dan kualitas pendidikan yang ada di AK-Tekstil Solo.
Kebijakan ini akan membuka peluang bagi ASN untuk lebih berkembang, baik dari segi profesionalisme maupun karier.
"Kebijakan ini bukanlah sebuah hambatan, melainkan tantangan yang harus kita sambut dengan semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat" tegasnya.
Dengan kebijakan-kebijakan efisiensi anggaran ini, Wawan Ardi Subakdo berharap AK-Tekstil Solo dapat menciptakan sistem kerja yang lebih responsif, transparan, dan mampu memberikan hasil maksimal dalam setiap pelayanan pendidikan.

-Tim Humas@2025-

0 Komentar

Memuat komentar...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat dengan Kami